Rabu, 07 September 2011

STANDBY LETTER OF CREDIT (SBLC) SEBAGAI JAMINAN FASILITAS KREDIT

 
i
3 Votes
Quantcast
Memenuhi permintaan Saudara perihal tersebut di atas sebagaimana tertuang dalam memo Nomor xxxxx berikut kami sampaikan opini:
Standby Letter Of Credit (SBLC) adalah merupakan suatu bentuk penjaminan dari Bank Penerbit SBLC kepada Beneficiary terhadap kemungkinan terjadinya wanprestasi/default atas diri applicant (pihak yang dijamin/pemohon SBLC). Fungsi SBLC mirip dengan fungsi penjaminan berupa Bank Garansi, namun perbedaannya terletak pada ketentuan yang mendasari penerbitannya. SBLC tunduk pada ketentuan- ketentuan yang tercantum dalam Uniform Custom and Practice for Documentary Credit (UCPDC), International Chamber of Commerce Publication No. 500, sedangkan Bank Garansi tunduk pada ketentuan antara lain Surat Edaran Bank Indonesia. Pada intinya fungsi SBLC tersebut hanyalah sebagai instrument yang bersifat stand by (menjaga akibat yang timbul) dari transaksi yang dilakukan. Selama transaksi berjalan lancar maka SBLC ini tidak akan dicairkan hingga masa berlakunya berakhir.
Lebih lanjut berdasarkan SK DIR BI nomor 26/68/KEP/DIR tanggal 07 September 1993 jo SE BI nomor 26/1/UKU tanggal 07 September 1993 yang menyatakan antara lain : “Agunan tambahan kredit adalah berupa surat berharga atau garansi yang tidak berkaitan langsung dengan obyek yang dibiayai, yang ditambahkan sebagai agunan….dst.” Berdasarkan ketentuan tersebut maka SBLC (yang dalam hal ini dikategorikan sebagai garansi) menurut SK DIR BI tersebut dapat diterima sebagai salah satu bentuk jaminan. Namun SBLC yang diterbitkan wajib mengikuti ketentuan dalam Uniform Custom and Practice for Documentary Credit (UCPDC), International Chamber of Commerce Publication No. 500,   sebagaimana disyaratkan dalam SK DIR BI nomor 23/88/KEP/DIR tanggal  18 Maret 1991 jo SE BI nomor 23/7/UKU tanggal  18 Maret 1991.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang mendasarinya sebagaimana telah diuraikan di atas maka:
Jaminan berupa SBLC an calon debitur: xxxxxxxxxxxx ,  wajib memenuhi syarat antara lain/minimal:
  • SBLC tunduk pada ketentuan UCPDC yang berlaku
  • Bank Penerbit mendapat otentikasi dan rekomendasi dari internal Bank xxxxx
  • Bersifat “ Un Conditional”
  • Pihak Penerima Jaminan adalah : Bank xxxx
  • Jenis mata uang dapat diterima di Bank xxxxxx
  • Menyebut jumlah/nilai tertentu
  • Jangka waktu LC lebih panjang daripada jangka waktu Fasilitas Kredit
  • Mencantumkan persyaratan yang jelas.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga membantu. Terima kasih.

Pokok-Pokok Perbedaan antara UUPT No. 1/1995 dengan UUPT No.40/2007

 
i
Rate This
Quantcast
By. Notaris Irma Devita
(Rangkaian Pembahasan mengenai UUPT No. 40/2007)
Sudah beberapa kali saya ditanya, apa sih sebenarnya perbedaan mendasar dari UUPT no. 1/1995 dengan UUPT No. 40/2007? memang secara sepintas, masih sama dan banyak kemiripan antara yang lama dan yang baru. Namun, jika dipelajari secara seksama, maka di antara sekian banyak perubahan yang diatur dalam UUPT yang baru, terdapat pokok-pokok perbedaan yang layak untuk dicermati, yaitu:
1. Penyederhanaan anggaran dasar PT
Pada prinsipnya, dalam anggaran dasar PT yang baru tidak “menyalin” apa yang sudah diatur dalam UUPT. Artinya, anggaran dasar PT hanya memuat hal-hal yang dapat diubah atau ditentukan lain oleh pemegang saham (pendiri). Yang sudah merupakan aturan baku, tidak dituangkan lagi dalam Anggaran dasar PT. Contohnya: kewajiban untuk mendapatkan persetujuan RUPS, dalam hal menjaminkan asset Perseroan yang jumlahnya merupakan sebagian besar harta kekayaan Perseroan dalam 1 tahun buku (pasal 102).
2. Proses pengajuan pengesahan, pelaporan dan pemberitahuan melalui sistem elektronik yang diajukan pada Sistem Administrasi Badan Hukum (yang dalam istilah Depkeh FIAN 1 (untuk pendirian), FIAN 2 (untuk perubahan anggaran dasar yang membutuhkan pelaporan, FIAN 3 (untuk perubahan anggaran dasar yang hanya membutuhkan pemberitahuan)
3. RUPS dimungkinkan untuk dilaksanakan secara teleconference, tapi tetap harus mengikuti ketentuan panggilan Rapat sesuai UUPT
Terdapat jangka waktu tertentu yang membatasi, misalnya: untuk melakukan pemesanan nama (60 hari), pengajuan pengesahan(60 hari), pengajuan berkas (30 hari), pengesahan menkeh (14 hari)
5. Pengajuan pengesahan PT baru, harus dilakukan dalam waktu 60 hari, apabila lewat, maka akta pendirian menjadi batal dan perseroan menjadi bubar (ps. 10 ayat 1 & ayat 9) –> berlaku juga untuk pengajuan kembali (ayat 10)
6. Notulen Rapat di bawah tangan, wajib di tuangkan dalam bentuk akta notaris dalam jangka waktu maksimal 30 hari sejak ditanda-tangani. Jika dalam waktu tersebut tidak diajukan, maka Notulen tersebut tidak berlaku (harus di ulang).
7. Saham dengan hak suara khusus tidak ada, yang ada hanyalah saham dengan hak istimewa untuk menunjuk Direksi/Komisaris
8. Direksi atau Komisaris wajib membuat Rencana Kerja yang disetujui RUPS sebelum tahun buku berakhir
Perubahan Direksi/komisaris atau pemegang saham bukan merupakan perubahan AD, jadi sekarang diletakkan pada akhir akta
10. Perubahan AD dari PT biasa menjadi PT Tbk (pasal 25 ayat 1), efektif sejak:
-pernyataan pendaftaran yang diajukan kepada lembaga pengawas pasar modal atau
-pada saat penawaran umum
jika dalam waktu 6 bulan tidak dilaksanakan, maka statusnya otomatis berubah menjadi PT tertutup kembali
11.Khusus untuk perpanjangan jangka waktu berdirinya PT, harus diajukan maksimal 60 hari sebelum tanggal berakhirnya, kalau tidak maka
PT tersebut menjadi bubar
12. PT harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha (operating company, bukan hanya berbentuk investment company
13. Tanggung jawab perseroan tidak hanya sampai pada Direksi saja, melainkan
sampai dengan komisaris.
14. Komisaris tidak dapat bertindak sendiri. Sehingga, walaupun dalam anggaran
dasar disebutkan hanya perlu persetujuan 1 komisaris, maka tetap harus mendapat persetujuan dari seluruh komisaris.
15. Perseroan dilarang mengeluarkan saham baik untuk memiliki sendiri maupun untuk dimiliki Perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh Perseroan (larangan cross holding), pasal 36 UUPT.
16. Daftar Perusahaan yang dulunya bersifat tertutup dan tidak terlalu mudah diakses oleh khalayak umum, sekarang terbuka untuk umum (pasal 29 ayat 5) dan pelaksanaannya diselenggarakan oleh Menteri terkait (pasal 29 ayat 1)
17. Pengumuman anggaran dasar Perseroan pada Berita Negara RI yang meliputi pendirian dan perubahan anggaran dasar lainnya dilakukan oleh Menteri sedangkan dahulu dilakukan oleh Notaris. (pasal 30 ayat 1)
UUPT NO. 40/2007, UUPT NO.1/1995