Kamis, 26 Januari 2012


Pembayaran Transaksi Online


Belanja online mungkin suatu hal yang hebat atau sesuatu yang keren bagi kebanyakan orang. Bagaimana tidak, belanja online atau transaksi di internet mampu menghapus batasan tempat dan waktu. Berbekal device dan koneksi internet anda dapat membeli, menjual ataupun melakukan promosi menggunakan internet-based (online). Dimanapun dan kapan pun anda mau, anda dapat melakukannya.


Kalau bicara masalah cara pembayarannya, yang paling standar itu sih transfer menggunakan rekening. Cara ini merupakan cara yang cukup simple. Kita transfer total pembelanjaan ke rekening pemilik barang kemudian kirim bukti transaksi via fax ato email. Jika sudah barangpun bisa kita terima. (ini menurut pengalaman :D)


Kalo untuk dalam negeri, cara ini sih aman-aman aja. Bagaimana kalau keluar negeri? Saya rasa cara ini kurang efektif. Kebanyakan situs E-Commerce atau B2C menggunakan alat pembayaran yang khusus. Berikut adalah jenis pembayaran online tersebut yang dikutip dari indoclass.bamboomedia.net :

Credit card menjadi salah satu jenis alat pembayaran untuk transaksi online. Salah satu situs menyebutkan 90% B2C online di Amerika Utara menggunakan jenis pembayaran ini. Alasannya ? Ya, bayaknya pengguna credit/debit card serta ukuran keamanan seperti penggunaan nomor verifikasi kartu (Card Verication Number) membuat alat pembayaran ini menjadi populer. Namun bagaimana di negara lain. Negara dimana masih terdapat kelemahan pada sistem sekuritinya?   
Smartcard adalah solusinya. Smartcart mirip dengan credit card dan terdapat sebuah microprocessor 8-bit dan menggunakan eletronic cash untuk mentransfer pembayaran dari customer's card ke seller divice. Dengan menggunakan Smartcard VISA, anda dapat mentransfer uang tunai ke kartu anda dari rekening bank Anda, dan anda kemudian dapat menggunakan kartu anda di berbagai retailer di internet.
Selain alat pembayaran diatas, sistem pembayaran online juga mengijinkan 3rd party atau pihak ketiga untuk melengkapi transaksi online. Salah satu contoh dari pihak ketiga ini adalah PayPal.
PayPal adalah sebuah "jasa penengah atau broker" yang menyediakan fasitas jasa transfer uang di internet. Saat ini keberadaan paypal sudah sangat mmendunia. Banyaknya pengguna paypal, membuat ebay mengakuisisinya menjadi perantara pembayaran lelang online mereka menggantikan Billpoint.
Sebagai broker dalam transaksi online, PayPal mempermudah seseorang dalam melakukan pengiriman uang hanya dengan "email penerima". Pihak lain tidak dapat melihat informasi kartu kredit atau account bank. Hal ini menjadi kelebihan PayPal dalam menjaga keamanan data pribadi penggunanya.  
Kebijaksanaan perlindungan tertulis untuk pembeli yang menggunakan Paypal menyatakan pembeli yang menggunakan Paypal dapat melakukan komplain dalam waktu 60 hari jika pembeli belum mendapatkan barang yang dipesan atau jika barang yang dipesan tidak sesuai deskripsi yang diberitahukan penjual. Jika pembeli menggunakan kartu kredit akan mendapatkan pengembalian uang chargeback dari perusahaan kartu kreditnya.
PayPal juga melindungi penjual dari pengembalian uang atau komplain tergantung situasi dan pembuktian, kebijakan perlindungan tertulis untuk penjual dirancang untuk melindungi penjual dari klaim pembeli yang mengaku telah mengirim uang yang tidak ada catatan bukti pembayarannya, setiap pembelian menggunakan Paypal selalu ada catatan bukti pembayarannya di account Paypal pengirim dan penerima uang, sebagai bukti jika benar telah terjadi pengiriman uang. Hal ini menjadi kelebihan utama PayPal dan tidak ada alat pembayaran lain yang mempunyai fasilitas ini.
Perkembangan fasilitas yang menggunakan web-based sudah sangat diminati saat ini. Selain koneksi internet yang selalu di upgrade, teknologi web yang kian maju (web 3.0), membuat fasilitas ini semakin diminati.
Oke, ini saja yang bisa dipaparkan.
Semoga bermanfaat...





Tidak ada komentar: